Sebagaimana diarahkan
dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan
ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang
dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh.
Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong
berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta
lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
kehidupannya. Hal tersebut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri
merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan
mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada
kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam
arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan
industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak
negatif yang berupa :
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
Maksud dari analisa
mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan
tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternative,
karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk
mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan
terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi
dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai dampak lingkungan
hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector seperti :
1. Bidang
Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi,
PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas
bumi.
2. Bidang
Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan industri
farmasi.
3. Bidang
Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan
raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen.
4. Bidang
Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian.
5. Bidang
Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan parawisata.
6. Bidang
Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan.
7. Bidang
perindustrian seperti : Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia,
peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu
lapis.
8. Bidang
Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan
dan badar udara.
9. Bidang
perdagangan.
10. Bidang
pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan
angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur.
11. Bidang
pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir
dan nuklir non reactor.
12. Bidang
kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha
hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata
alam.
13. Bidang
pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan
terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar