Minggu, 14 Desember 2014

penduduk indonesia

 


JUMLAH penduduk miskin di Indonesia mengalami peningkatan. Pada Maret 2014, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat angka kemiskinan mencapai 28,28 juta orang atau sekitar 11,25% dari total populasi penduduk Indonesia.

Bandingkan periode yang sama Maret 2013, angka kemiskinan terdaftar sekitar 28,17 juta orang. Mengapa jumlah angka kemiskinan cenderung meningkat di tengah berbagai upaya pemerintah mengatasinya? Menjawab hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Chairul Tanjung menyebut perlambatan pertumbuhan perekonomian nasional yang menjadi salah satu sumber masalah. Selain itu, pertumbuhan yang selama ini dibanggakan ternyata belum menyasar secara maksimal sektor yang berkaitan langsung dengan kemiskinan.

”Ini adalah sebuah keniscayaan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita enggak tinggi dan kualitasnya juga enggak masuk pada sektor yang memberi keberpihakan kepada masyarakat miskin, ya memang begini hasilnya,” papar Chairul Tanjung. Mengurai masalah kemiskinan di negeri ini memang tidak sesederhana yang dibayangkan. Misalnya bagaimana memacu pertumbuhan perekonomian yang tinggi sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang banyak. Faktanya tidaklah demikian. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan perekonomian bertengger antara di atas 5% hingga 6% lebih, namun penurunan angka kemiskinan tidak signifikan.

Buktinya, tahun 2009 angka kemiskinan tercatat sebesar 32,53 juta orang, setahun kemudian tepatnya 2010 angka kemiskinan terkoreksi menjadi 31,02 juta orang, lalu 2011 angka tersebut turun lagi menjadi 30,12 juta orang, dan 2012 angka itu mengecil menjadi 29,25 juta orang, serta tahun lalu (2013) tercetak sebanyak 28,17 juta orang. Tahun ini ada kecenderungan meningkat seiring pelambatan pertumbuhan perekonomian. Melihat tren penurunan angka kemiskinan yang lamban itu menandakan bahwa pemerintah perlu menghadirkan kebijakan khusus, misalnya kebijakan yang mampu mengangkat penduduk miskin ke atas garis kemiskinan.

Mengapa perlu kebijakan ekstra khusus? Persoalannya bukan sekadar bagaimana mendistribusikan pendapatan secara merata, melainkan terkait dengan tingkat pendidikan masyarakat. Saat ini tingkat pendidikan penduduk miskin di negeri ini didominasi oleh pendidikan tamatan sekolah dasar (SD) dan tidak tamat SD. Kaitan antara kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah memang sulit dipisahkan.

Seorang ekonom dari University of London Anne Booth beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa masalah kemiskinan dan kesenjangan yang terjadi di Indonesia, disebabkan akses pendidikan yang sulit diraih oleh masyarakat banyak. Anne yang menjadi salah seorang narasumber dalam seminar bertajuk, ”Kemiskinan dan Ketimpangan di Indonesia: Dari Soeharto ke SBY” bulan lalu menegaskan kalau Indonesia ingin menekan angka kemiskinan maka jalan paling rasional adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan.

Terlepas dari lemahnya akses pendidikan yang melahirkan kemiskinan di tengah masyarakat, lalu masyarakat yang mana menikmati dampak pertumbuhan ekonomi dalam lima tahun terakhir ini? Jawabnya adalah masyarakat kelas menengah dan atas. Pada tahun lalu, pertumbuhan perekonomian nasional tercatat sekitar 5,8%. Sejumlah ekonom memperkirakan pertumbuhan ekonomi tersebut hanya dinikmati segelintir masyarakat atau tak kurang dari 20% dari total penduduk Indonesia.

Sayangnya, kevalidan angka tersebut masih sulit dipertanggungjawabkan karena baru merupakan perkiraan. Karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri membantah keras bahwa pertumbuhan perekonomian hanya dinikmati kalangan tertentu saja. Orang miskin, menurut Menkeu, juga mengalami peningkatan ekonomi, namun tidak sebesar yang dinikmati kelas menengah dan atas. Apapun alasannya, yang pasti pemberantasan kemiskinan harus mendapat prioritas utama. Jangan sampai upaya memburu pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru yang didapat tingkat kesenjangan antara yang kaya dan miskin di masyarakat makin melebar.

UUD 1945 dan Dinamika Masyarakat



.     Mungkinkah merubah Undang-undang Dasar 1945 ?
            
UUD 1945 dan Dinamika Masyarakat

UUD 1945 seperti kita ketahui bersama, dirancang dan dirumuskan oleh tokoh-tokoh bangsa pendiri negara yang terwadahi dalam BPUPKI dan PPKI. Sekitar bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 1945 tokoh-tokoh bangsa itu sebagai anggota BPUPKI dan PPKI dalam suasana yang diliputi beberapa perbedaan pandangan mendasar diantara mereka, akhirnya memperoleh kesepakatan yang merupakan konsensus nasional pertama bang­sa Indonesia yaitu ditetapkannya dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Konsensus nasional tersebut merupakan hasil puncak yang gemilang sebagai perjanjian yang luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara Indonesia.

Apabila kita mengkaji persidangan BPUPKI dan PPKI maka dapat kita ketahui, para perancang UUD 1945 tersebut dengan sengaja menyusun UUD 1945 secara “singkat” dan “soepel”, agar UUD itu menjadi acuan yang mantap dalam masyarakat yang tumbuh dinamis. Artinya agar UUD 1945 dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.

Dengan demikian UUD 1945 sebagai landasan ketatanegaraan kita diharapkan dapat menyongsong kehidupan bangsa dan negara Indonesia pada masa mendatang. Dalam kaitan itu ada baiknya penulis mengutip Penjelasan UUD 1945 sebagai berikut :

“maka telah cukup jika Undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat Garis-garis Besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat,... sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.

Kalimat tersebut di atas perlu kita kaitkan dengan alinea yang menyusulnya, yang berfungsi sebagai berikut: “yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan...”

Demikian ketentuan yang ditegaskan dalam penjelasan UUD 1945 tentang sangat dimungkinkannya UUD 1945 mengikuti perkembangan zaman. Para pendiri negara kita membedakan antara hukum dasar tertulis yang hanya memuat aturan-aturan pokok dengan undang-undang yang memuat aturan penyelenggaraan. Para pendiri negara juga menekankan pentingnya etika politik dan etika moral penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan, sebagai unsur dinamis yang bergandengan dengan hukum dasar tertulis itu sendiri. Karenanya apa yang harus dipertahankan adalah nilai-nilai dasarnya (hukum dasar), sedangkan implementasinya, yakni nilai instrumental (dalam bentuk undang-undang) harus dinamis, artinya dapat selalu berubah sesuai dengan dinamika masyarakat, dengan kondisi yang ada, misalnya dalam suasana tuntutan reformasi sekarang kita dapat merubah seperangkat undang-undang yang menyelenggarakan ketentuan UUD 1945, seperti undang-undang pemilu, undang-undang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, Undang-undang Sistem Kepartaian, Undang-undang Pemerintahan di Daerah, Undang-undang Keormasan, Undang-undang Pokok Kepegawaian, dan sebagainya.

Itulah sebenarnya strategi kita ke depan dalam rangka pemahaman kita lebih lanjut tentang UUD 1945 yang bersifat “singkat” dan “soepel” yang dapat menjadi acuan yang mantap dalam masyarakat Indonesia yang tumbuh dinamis.

Dari apa yang dijelaskan di atas, dimaksudkan agar kita memahami nilai dasar dari UUD 1945 tetap kita pertahankan, namunpenjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis dengan berbagai undang­-undang sesuai dengan perkembangan za­man dan dinamika masyarakat, terlebih-lebih di era reformasi ini.

Materi Muatan UUD 1945

Sebagian telah dikemukakan di atas, konstitusi kita UUD 1945 merupakan hasil pemikiran prima para pendiri negara yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI. Dalam wadah BPUPKI dan PPKI tersebut, para pemimpin kita mengemukakan pikiran dan pendapatnya sebagai pejuang dan pemim­pin rakyat yang belum diwarnai oleh pemi­kiran-pemikiran politik praktis, sehingga mereka dapat berbicara dalam kapasitas sebagai negarawan. Dalam suasana persi­dangan yang sangat terbuka dan toleran itu para negarawan tersebut mengutarakan wawasannya mengenai negara yang akan dibentuk dan undang-undang dasar yang akan dirumus.

Apabila kita mau membaca dan men­dalami risalah sidang BPUPKI serta PPKI antara bulan Mei sampai Agustus 1945, ma­ka dalam kalimat pidato para pendiri negara tersebut, kita bisa merasakan getaran ke­cintaan yang amat dalam dan tanggung­jawab yang amat besar terhadap bangsa dan negara yang akan didirikan itu.

Karena itu pulalah negarawan-negara­wan tersebut bersikap bijaksana untuk tidak mengatur sampai detail apa yang harus di­lakukan oleh generasi penerus bangsa di masa depan. Secara sadar para pendiri ne­gara membuat dan merumuskan konstitusi negara UUD 1945 pada “aturan-aturan po­kok”.

Kendatipun UUD 1945 membatasi diri pada “aturan-aturan pokok”, tidak berarti UUD 1945 tidak mengatur hal-hal prinsipal seba­gaimana layaknya konstitusi modern de­wasa ini.

Para pendiri negara kita telah berfikir luas, sehingga saat itu Muhammad Hatta menyatakan bahwa Undang-undang Dasar yang sedang disusun itu adalah Undang-un­dang Dasar yang modern.

Sampai sekarangpun dan juga yang akan datang kalau kita ingin jujur kita bisa menyatakan bahwa UUD 1945 itu modern, karena memberi peluang untuk dinamika di samping berisi tentang muatan materi yang antara lain menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.

Menurut Sri Sumantri, dengan mengutip JG. Steenbeek Undang-undang Dasar Mod­ern, berisi tiga pokok materi muatan 4 yaitu: pertama, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia. Kedua, ditetapkannya su­sunan ketatanegaraan suatu negara yang fundamental. Ketiga, adanya pembagian dan pembatasan kekuasaan.

Dengan demikian apa yang diatur dalam setiap Undang-undang dasar merupakan penjabaran ketiga materi muatan pokok tersebut.

Dewasa ini di era reformasi salah satu tuntutan adalah masalah yang mengenai pembatasan kekuasaan, dan ujung-ujungnya menyangkut UUD 1945, seakan-akan UUD 1945 tidak mengatur materi pembatasan kekuasaan, karena itu UUD 1945 perlu direformasi.

Karena itu untuk membuktikan bahwa UUD 1945 mengatur tentang ketiga materi muatan tersebut perlu dikemukakan pasal-pasal dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengannya.

Reformasi hukum dan tatanegara indonesia



Reformasi hukum dan tatanegara indonesia
Dalam Orde Reformasi ini, sikap dan tekad Orde Baru perlu ditinjau kembali agar dapat dilakukan reformasi konstitusi. Sepanjang mengenai Pancasila sebagai dasar negara tidak ada persoalan karena sejak proklamasi hingga kini terus dicantumkan dalam Pembukaan UUD, baik UUD 1945, UUD RIS 1949 maupun UUDS 1950, meskipun peristilahan ataupun rumusannya agak berbeda. Mengganti UUD 1945 bukan berarti semua bagiannya harus dibuang. Bagian Pembukaan dapat saja dipertahankan. Mengenai pendapat agar UUD 1945 dipertahankan keasliannya dengan menambahkan amandemen-amandemen, seperti UUD Amerika Serikat, perlu disadari bahwa kita tidak mempunyai naskah asli UUD 1945. Era reformasi sekarang ini merupakan momentum yang baik untuk melakukan pembaharuan Undang-Undang Dasar, yaitu mengganti UUD 1945 dengan UUD baru yang memenuhi  tuntutan zaman, Berbicara tentang reformasi hukum, yang tersebar dalam berbagai peraturan per­undang-undangan, dengan sendirinya kita mengacu kepada Undang-Undang Dasar. Seperti dikatakan oleh Assaat, mantan pejabat presiden dari negara bagian Republik Indo­nesia:
“Undang-Undang Dasar dari suatu negara adalah dasar dari segala hukum yang berlaku dalam negara itu. Semua peraturan yang berlaku buat umum harus berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Dasar, secara langsung atau bertingkat. Sesuatu peraturan yang bertentangan dengan undang-undang dasar tidaklah syah adanya”.

Beliau mengatakan lebih lanjut :
“Undang-Undang Dasar adalah induk dari segala peraturan. Oleh sebab itu Undang-Undang Dasar ditetapkan oleh kekuasaan yang tertinggi dalam negara. Dalam negara yang demokratis Undang-Undang Dasar itu ditetapkan oleh rakyat dengan perantaraan badan perwakilannya. Dalam negara kita ini oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, yakni menurut pasal 3 Undang-Undang Dasar Prokla-masi

PERMASALAHAN

Ide perubahan terhadap UUD 1945 selalu melahirkan kutub-kutub perbedaan antara yang pro dan yang kontra. Mungkinkah merubah UUD 1945. Pasal 37 UUD 1945 menegaskan bahwa wewenang untuk merubahnya ada di tangan MPR. Namun demikian bagaimana cara atau sistem merubahnya. Pasal 37 UUD 1945 hanya memberi peluang untuk mengubah bukan menganti UUD 1945. Karena itu dari sudut pandang Hukum Tata Negara, reformasi UUD 1945 dapat ditempuh dengan cara pembuatan amandemen-amandemen bukan dengan cara mengganti UUD 1945.

Setelah lebih tiga dasawarsa (1966-1998) rejim Orde Baru berkuasa di panggung politik ketatanegaraan Indonesia, pada akhirnya sejarah mencatat yang sama seperti yang dialami Orde lama pada tahun 1966, Orde Baru pada penghujung Mei 1998 runtuh ditandai dengan mundurnya Soeharto dari jabatan kepresidenan. Mundurnya Soeharto dari singgasana kepresidenan merupakan prasyarat utama sebuah reformasi.

Semangat reformasi telah menjadi per­juangan dalam rangka membangun kembali kehidupan yang lebih adil, berdaulat, konsti­tusional, demokrasi dan berdasarkan hukum yang telah dirampas dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Gema reformasi telah menggetarkan hampir semua sendi-sendi kehidupan ber­bangsa dan bernegara. MPR dan DPR, MA dan DPA didesak untuk direformasi.

Lembaga pemerintah dituntut untuk me­lakukan gerakan reformasi secepatnya. Bahkan gerakan reformasi mulai menyentuh aspek fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni sumber utama hukum tata negara Indonesia UUD 1945.

Karena itu hemat penulis sebelum kita membahas reformasi Hukum Tata Negara perlu terlebih dahulu kita meningkatkan pemahaman kita pada dasar-dasar sistem ketatanegaraan yang telah kita anut yakni Pancasila dan UUD 1945.

Realisasi hak hak asasi manusia



Realisasi hak hak asasi manusia

Bagaimana Bentuk Realisasi HAM berdasarkan Pancasila?

Di era globalisasi ini hak asasi manusia mendapat sorotan tajam dari dunia internasional. Indonesia menjadi satu diantara Negara-negara yang sering menjadi target aktivis HAM dunia akibat adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat asasi. Lalu bagaimana dasar Negara Pancasila menjamin hak asasi manusia di tanah air?
Manusia adalah mahluk Tuhan yang merupakan mahluk pribadi dan sekaligus mahluk sosial. Artinya manusia yang merupakan pribadi harus hidup bersama –sama dengan sesama manusia. Tidak mungkin manusia hidup sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan manusia lainnya.
Manusia adalah pribadi artinya manusia adalah subyek yang berdiri sendiri, yang mampu mengerti dan menentukan sikap terhadap diri sendiri dan terhadap obyek di sekitarnya, dan di alam semesta. Manusia sebagai mahluk pribadi dan sosial mengembangkan jasmani dan rohaninya dengan melakukan perbuatan dalam kehidupan bersama sesama manusia.

Untuk dapat hidup dan menjaga kelangsungan hidupnya manusia oleh sang Pencipta dilengkapi dengan kemampuan-kemampuan cipta, rasa dan karsa dan hak-hakserta kewajiban-kewajiban asasi.Hak-hak asasi manusia secara universal juga mendapat tempat dalam dasar Negara RI. Bentuk konkret realisasi hak asasi manusia dalam konsep hidup berdasarkan Pancasila, yakni :
a. Hak asasi manusia bersumber langsung pada Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena manusia mendapat bebas untuk beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dan dilindungi negara.
b. Tuhan menciptakan manusia yang dibekali dengan kemampuan dan hak asasi serta kewajiban-kewajiban asasi untuk dapat hidup dan menjaga kelangsungan hidupnya serta mencapai tujuan hidupnya secara beradab.
c. Tuhan menghendaki manusia hidup dalam kebersamaan, Tidak mungkin manusia hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu manusia harus mampu bersatu dan menjaga hubungan harmonisasi dengan sesamanya.
d. Hak berpendapat dan menyampaikan keinginan setiap insan dikelola secara perwakilan dan setiap keputusan adalah hasil dari musyawarah untuk mufakat.
e. Manusia berhak mendapat keadilan yang sama tanpa pandang bulu, untuk mendapat kesejahteraan dan kemakmuran hidup.
Oleh sebab itu hak asasi manusia wajib diletakkan dalam kerangka kebersamaan hidup. Inilah konsep berdasarkan Pancasila.




Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Negara




·         Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
·         Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
·         Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara.  Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut
:
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wakil Presiden
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota
DPR antara lain :
1. Mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3. Memilih dan dipilih
4. Membela diri
5. Imunitas
6. Protokoler
7. Keuangan dan administratif
Kewajiban anggota MPR :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
3. Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dangolongan
5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah


2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
                        
Wewenang DPR :
1. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR :
1. Hak Interpelasi
2. Hak Angket
3. Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:

1. Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
2. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
3. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan.Presiden dan wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala negaraadalah :
1. Membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR.
2. Mengangkat duta dan konsul.
3. Menerima duta dari negara asing.
4. Memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan antara lain :
1. Menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
2. Berhak mengusulkan RUU kepada DPR
3. Menetapkan peraturan pemerintah
4. Memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. Memberi grasi dan rehabilitasi
6. Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
3. Menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia.Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
1. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2. Memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
3. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
4. Memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan(2)
1. Untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
1. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
2. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
4. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan.Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman.Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.