Minggu, 14 Desember 2014

Realisasi hak hak asasi manusia



Realisasi hak hak asasi manusia

Bagaimana Bentuk Realisasi HAM berdasarkan Pancasila?

Di era globalisasi ini hak asasi manusia mendapat sorotan tajam dari dunia internasional. Indonesia menjadi satu diantara Negara-negara yang sering menjadi target aktivis HAM dunia akibat adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat asasi. Lalu bagaimana dasar Negara Pancasila menjamin hak asasi manusia di tanah air?
Manusia adalah mahluk Tuhan yang merupakan mahluk pribadi dan sekaligus mahluk sosial. Artinya manusia yang merupakan pribadi harus hidup bersama –sama dengan sesama manusia. Tidak mungkin manusia hidup sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan manusia lainnya.
Manusia adalah pribadi artinya manusia adalah subyek yang berdiri sendiri, yang mampu mengerti dan menentukan sikap terhadap diri sendiri dan terhadap obyek di sekitarnya, dan di alam semesta. Manusia sebagai mahluk pribadi dan sosial mengembangkan jasmani dan rohaninya dengan melakukan perbuatan dalam kehidupan bersama sesama manusia.

Untuk dapat hidup dan menjaga kelangsungan hidupnya manusia oleh sang Pencipta dilengkapi dengan kemampuan-kemampuan cipta, rasa dan karsa dan hak-hakserta kewajiban-kewajiban asasi.Hak-hak asasi manusia secara universal juga mendapat tempat dalam dasar Negara RI. Bentuk konkret realisasi hak asasi manusia dalam konsep hidup berdasarkan Pancasila, yakni :
a. Hak asasi manusia bersumber langsung pada Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena manusia mendapat bebas untuk beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dan dilindungi negara.
b. Tuhan menciptakan manusia yang dibekali dengan kemampuan dan hak asasi serta kewajiban-kewajiban asasi untuk dapat hidup dan menjaga kelangsungan hidupnya serta mencapai tujuan hidupnya secara beradab.
c. Tuhan menghendaki manusia hidup dalam kebersamaan, Tidak mungkin manusia hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu manusia harus mampu bersatu dan menjaga hubungan harmonisasi dengan sesamanya.
d. Hak berpendapat dan menyampaikan keinginan setiap insan dikelola secara perwakilan dan setiap keputusan adalah hasil dari musyawarah untuk mufakat.
e. Manusia berhak mendapat keadilan yang sama tanpa pandang bulu, untuk mendapat kesejahteraan dan kemakmuran hidup.
Oleh sebab itu hak asasi manusia wajib diletakkan dalam kerangka kebersamaan hidup. Inilah konsep berdasarkan Pancasila.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar