3.SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DALAM UUD 45 SEBELUM DAN
SESUDAH AMANDEMEN
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesiamenurut
UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu
sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan
Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu.
Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara
menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian
masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu
badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat
salingmempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar