Hubungan
Pembembukaan UUD 45 dengan Pancasila Dan Pasal-pasal UUD 45
Pada hakekatnya
inti dari pembukaan UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea IV.Sebab dalam alinea
IV tersebut mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
berdasarkan Pancasila. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat
timbal balik sebagai berikut:
1). Hubungan Formal
Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata
kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan
ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang berdasarkan pengertian
ilmiah merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental. Pemmbukaan UUD 1945
berfungsi dan berkedudukan sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang
tidak dapat
dipisahkan, juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakekat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Sehingga posisi Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sangat kuat dan permanen.Perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah tidak sah, hal ini telah diatur dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1996, (juncto Tap No.V/MPRS/1973).
dipisahkan, juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakekat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Sehingga posisi Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sangat kuat dan permanen.Perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah tidak sah, hal ini telah diatur dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1996, (juncto Tap No.V/MPRS/1973).
2). Hubungan Secara Material
Hubungan kedua antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan
secara formal. Bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD
1945, secara kronologis materi pertama yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar
filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah
Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama
Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan
urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang
tertinggi, yang bersumber dari Pancasila. Deengan kata lain Pancasila merupakan
sumber tertib hukum Indonesia. Secara material tertib hukum Indonesia adalah
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan
secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi
suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi,
1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat
pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama
hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945.Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke
dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan
MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.Jadi selain tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok
pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar.Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia.Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara.
Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila.Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar.Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia.Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara.
Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila.Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar