Minggu, 14 Desember 2014

UUD 1945 dan Dinamika Masyarakat



.     Mungkinkah merubah Undang-undang Dasar 1945 ?
            
UUD 1945 dan Dinamika Masyarakat

UUD 1945 seperti kita ketahui bersama, dirancang dan dirumuskan oleh tokoh-tokoh bangsa pendiri negara yang terwadahi dalam BPUPKI dan PPKI. Sekitar bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 1945 tokoh-tokoh bangsa itu sebagai anggota BPUPKI dan PPKI dalam suasana yang diliputi beberapa perbedaan pandangan mendasar diantara mereka, akhirnya memperoleh kesepakatan yang merupakan konsensus nasional pertama bang­sa Indonesia yaitu ditetapkannya dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Konsensus nasional tersebut merupakan hasil puncak yang gemilang sebagai perjanjian yang luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara Indonesia.

Apabila kita mengkaji persidangan BPUPKI dan PPKI maka dapat kita ketahui, para perancang UUD 1945 tersebut dengan sengaja menyusun UUD 1945 secara “singkat” dan “soepel”, agar UUD itu menjadi acuan yang mantap dalam masyarakat yang tumbuh dinamis. Artinya agar UUD 1945 dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.

Dengan demikian UUD 1945 sebagai landasan ketatanegaraan kita diharapkan dapat menyongsong kehidupan bangsa dan negara Indonesia pada masa mendatang. Dalam kaitan itu ada baiknya penulis mengutip Penjelasan UUD 1945 sebagai berikut :

“maka telah cukup jika Undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat Garis-garis Besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat,... sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.

Kalimat tersebut di atas perlu kita kaitkan dengan alinea yang menyusulnya, yang berfungsi sebagai berikut: “yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan...”

Demikian ketentuan yang ditegaskan dalam penjelasan UUD 1945 tentang sangat dimungkinkannya UUD 1945 mengikuti perkembangan zaman. Para pendiri negara kita membedakan antara hukum dasar tertulis yang hanya memuat aturan-aturan pokok dengan undang-undang yang memuat aturan penyelenggaraan. Para pendiri negara juga menekankan pentingnya etika politik dan etika moral penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan, sebagai unsur dinamis yang bergandengan dengan hukum dasar tertulis itu sendiri. Karenanya apa yang harus dipertahankan adalah nilai-nilai dasarnya (hukum dasar), sedangkan implementasinya, yakni nilai instrumental (dalam bentuk undang-undang) harus dinamis, artinya dapat selalu berubah sesuai dengan dinamika masyarakat, dengan kondisi yang ada, misalnya dalam suasana tuntutan reformasi sekarang kita dapat merubah seperangkat undang-undang yang menyelenggarakan ketentuan UUD 1945, seperti undang-undang pemilu, undang-undang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, Undang-undang Sistem Kepartaian, Undang-undang Pemerintahan di Daerah, Undang-undang Keormasan, Undang-undang Pokok Kepegawaian, dan sebagainya.

Itulah sebenarnya strategi kita ke depan dalam rangka pemahaman kita lebih lanjut tentang UUD 1945 yang bersifat “singkat” dan “soepel” yang dapat menjadi acuan yang mantap dalam masyarakat Indonesia yang tumbuh dinamis.

Dari apa yang dijelaskan di atas, dimaksudkan agar kita memahami nilai dasar dari UUD 1945 tetap kita pertahankan, namunpenjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis dengan berbagai undang­-undang sesuai dengan perkembangan za­man dan dinamika masyarakat, terlebih-lebih di era reformasi ini.

Materi Muatan UUD 1945

Sebagian telah dikemukakan di atas, konstitusi kita UUD 1945 merupakan hasil pemikiran prima para pendiri negara yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI. Dalam wadah BPUPKI dan PPKI tersebut, para pemimpin kita mengemukakan pikiran dan pendapatnya sebagai pejuang dan pemim­pin rakyat yang belum diwarnai oleh pemi­kiran-pemikiran politik praktis, sehingga mereka dapat berbicara dalam kapasitas sebagai negarawan. Dalam suasana persi­dangan yang sangat terbuka dan toleran itu para negarawan tersebut mengutarakan wawasannya mengenai negara yang akan dibentuk dan undang-undang dasar yang akan dirumus.

Apabila kita mau membaca dan men­dalami risalah sidang BPUPKI serta PPKI antara bulan Mei sampai Agustus 1945, ma­ka dalam kalimat pidato para pendiri negara tersebut, kita bisa merasakan getaran ke­cintaan yang amat dalam dan tanggung­jawab yang amat besar terhadap bangsa dan negara yang akan didirikan itu.

Karena itu pulalah negarawan-negara­wan tersebut bersikap bijaksana untuk tidak mengatur sampai detail apa yang harus di­lakukan oleh generasi penerus bangsa di masa depan. Secara sadar para pendiri ne­gara membuat dan merumuskan konstitusi negara UUD 1945 pada “aturan-aturan po­kok”.

Kendatipun UUD 1945 membatasi diri pada “aturan-aturan pokok”, tidak berarti UUD 1945 tidak mengatur hal-hal prinsipal seba­gaimana layaknya konstitusi modern de­wasa ini.

Para pendiri negara kita telah berfikir luas, sehingga saat itu Muhammad Hatta menyatakan bahwa Undang-undang Dasar yang sedang disusun itu adalah Undang-un­dang Dasar yang modern.

Sampai sekarangpun dan juga yang akan datang kalau kita ingin jujur kita bisa menyatakan bahwa UUD 1945 itu modern, karena memberi peluang untuk dinamika di samping berisi tentang muatan materi yang antara lain menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.

Menurut Sri Sumantri, dengan mengutip JG. Steenbeek Undang-undang Dasar Mod­ern, berisi tiga pokok materi muatan 4 yaitu: pertama, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia. Kedua, ditetapkannya su­sunan ketatanegaraan suatu negara yang fundamental. Ketiga, adanya pembagian dan pembatasan kekuasaan.

Dengan demikian apa yang diatur dalam setiap Undang-undang dasar merupakan penjabaran ketiga materi muatan pokok tersebut.

Dewasa ini di era reformasi salah satu tuntutan adalah masalah yang mengenai pembatasan kekuasaan, dan ujung-ujungnya menyangkut UUD 1945, seakan-akan UUD 1945 tidak mengatur materi pembatasan kekuasaan, karena itu UUD 1945 perlu direformasi.

Karena itu untuk membuktikan bahwa UUD 1945 mengatur tentang ketiga materi muatan tersebut perlu dikemukakan pasal-pasal dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar