.
Mungkinkah
merubah Undang-undang Dasar 1945 ?
UUD 1945 dan Dinamika Masyarakat
UUD 1945 seperti kita ketahui bersama, dirancang dan
dirumuskan oleh tokoh-tokoh bangsa pendiri negara yang terwadahi dalam BPUPKI
dan PPKI. Sekitar bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 1945 tokoh-tokoh bangsa itu
sebagai anggota BPUPKI dan PPKI dalam suasana yang diliputi beberapa perbedaan
pandangan mendasar diantara mereka, akhirnya memperoleh kesepakatan yang
merupakan konsensus nasional pertama bangsa Indonesia yaitu ditetapkannya
dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Konsensus nasional tersebut merupakan hasil puncak
yang gemilang sebagai perjanjian yang luhur bangsa Indonesia pada waktu
mendirikan negara Indonesia.
Apabila kita mengkaji persidangan BPUPKI dan PPKI maka
dapat kita ketahui, para perancang UUD 1945 tersebut dengan sengaja menyusun
UUD 1945 secara “singkat” dan “soepel”, agar UUD itu menjadi acuan yang mantap
dalam masyarakat yang tumbuh dinamis. Artinya agar UUD 1945 dapat menyesuaikan
diri dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.
Dengan demikian UUD 1945 sebagai landasan
ketatanegaraan kita diharapkan dapat menyongsong kehidupan bangsa dan negara
Indonesia pada masa mendatang. Dalam kaitan itu ada baiknya penulis mengutip
Penjelasan UUD 1945 sebagai berikut :
“maka telah cukup jika Undang-undang
dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat Garis-garis Besar sebagai
instruksi kepada pemerintah pusat,... sedang aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih
mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.
Kalimat tersebut di atas perlu kita kaitkan dengan alinea
yang menyusulnya, yang berfungsi sebagai berikut: “yang sangat penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat
penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan...”
Demikian ketentuan yang ditegaskan dalam penjelasan
UUD 1945 tentang sangat dimungkinkannya UUD 1945 mengikuti perkembangan zaman.
Para pendiri negara kita membedakan antara hukum dasar tertulis yang hanya
memuat aturan-aturan pokok dengan undang-undang yang memuat aturan
penyelenggaraan. Para pendiri negara juga menekankan pentingnya etika politik
dan etika moral penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan, sebagai
unsur dinamis yang bergandengan dengan hukum dasar tertulis itu sendiri.
Karenanya apa yang harus dipertahankan adalah nilai-nilai dasarnya (hukum
dasar), sedangkan implementasinya, yakni nilai instrumental (dalam bentuk
undang-undang) harus dinamis, artinya dapat selalu berubah sesuai dengan
dinamika masyarakat, dengan kondisi yang ada, misalnya dalam suasana tuntutan
reformasi sekarang kita dapat merubah seperangkat undang-undang yang
menyelenggarakan ketentuan UUD 1945, seperti undang-undang pemilu,
undang-undang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, Undang-undang Sistem
Kepartaian, Undang-undang Pemerintahan di Daerah, Undang-undang Keormasan,
Undang-undang Pokok Kepegawaian, dan sebagainya.
Itulah sebenarnya strategi kita ke depan dalam rangka
pemahaman kita lebih lanjut tentang UUD 1945 yang bersifat “singkat” dan
“soepel” yang dapat menjadi acuan yang mantap dalam masyarakat Indonesia yang
tumbuh dinamis.
Dari apa yang dijelaskan di atas, dimaksudkan agar
kita memahami nilai dasar dari UUD 1945 tetap kita pertahankan,
namunpenjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis dengan
berbagai undang-undang sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat, terlebih-lebih di era reformasi ini.
Materi Muatan UUD 1945
Sebagian telah dikemukakan di atas, konstitusi kita
UUD 1945 merupakan hasil pemikiran prima para pendiri negara yang tergabung
dalam BPUPKI dan PPKI. Dalam wadah BPUPKI dan PPKI tersebut, para pemimpin kita
mengemukakan pikiran dan pendapatnya sebagai pejuang dan pemimpin rakyat yang
belum diwarnai oleh pemikiran-pemikiran politik praktis, sehingga mereka dapat
berbicara dalam kapasitas sebagai negarawan. Dalam suasana persidangan yang
sangat terbuka dan toleran itu para negarawan tersebut mengutarakan wawasannya
mengenai negara yang akan dibentuk dan undang-undang dasar yang akan dirumus.
Apabila kita mau membaca dan mendalami risalah sidang
BPUPKI serta PPKI antara bulan Mei sampai Agustus 1945, maka dalam kalimat
pidato para pendiri negara tersebut, kita bisa merasakan getaran kecintaan
yang amat dalam dan tanggungjawab yang amat besar terhadap bangsa dan negara
yang akan didirikan itu.
Karena itu pulalah negarawan-negarawan tersebut
bersikap bijaksana untuk tidak mengatur sampai detail apa yang harus dilakukan
oleh generasi penerus bangsa di masa depan. Secara sadar para pendiri negara
membuat dan merumuskan konstitusi negara UUD 1945 pada “aturan-aturan pokok”.
Kendatipun UUD 1945 membatasi diri pada “aturan-aturan
pokok”, tidak berarti UUD 1945 tidak mengatur hal-hal prinsipal sebagaimana
layaknya konstitusi modern dewasa ini.
Para pendiri negara kita telah berfikir luas, sehingga
saat itu Muhammad Hatta menyatakan bahwa Undang-undang Dasar yang sedang
disusun itu adalah Undang-undang Dasar yang modern.
Sampai sekarangpun dan juga yang akan datang kalau
kita ingin jujur kita bisa menyatakan bahwa UUD 1945 itu modern, karena memberi
peluang untuk dinamika di samping berisi tentang muatan materi yang antara lain
menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
Menurut Sri Sumantri, dengan mengutip JG. Steenbeek
Undang-undang Dasar Modern, berisi tiga pokok materi muatan 4 yaitu: pertama,
adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia. Kedua, ditetapkannya susunan
ketatanegaraan suatu negara yang fundamental. Ketiga, adanya pembagian dan
pembatasan kekuasaan.
Dengan demikian apa yang diatur dalam setiap
Undang-undang dasar merupakan penjabaran ketiga materi muatan pokok tersebut.
Dewasa ini di era reformasi salah satu tuntutan adalah
masalah yang mengenai pembatasan kekuasaan, dan ujung-ujungnya menyangkut UUD
1945, seakan-akan UUD 1945 tidak mengatur materi pembatasan kekuasaan, karena
itu UUD 1945 perlu direformasi.
Karena itu untuk membuktikan bahwa UUD 1945 mengatur
tentang ketiga materi muatan tersebut perlu dikemukakan pasal-pasal dan
ketentuan-ketentuan yang terkait dengannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar