KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN SUMBER HUKUM DARI
SEGALA SUMBER HIDUP
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966.Ketetapan
MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum
di Indonesia.
Inilah
sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische
grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan
syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le
desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat
diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional
karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan
masyarakat Indonesia.
Maka
Pancasila merupakan sebagai intelligent choice karena mengatasi
keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya
perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan
perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu
semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal
Ika”.
Mengenai
hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak
mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak
masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran
Negara (Staatside) integralistik. Negara tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala
perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya”
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia
adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk
kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila
adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan
tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua
warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing
dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan
kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
(keadilan sosial).”
Pandangan
tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga
merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan
martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan
pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan
memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium
identatis-nya.
Pancasila
seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman
sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara
hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling
mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila
lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila
akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai
alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan
utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu
sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro
melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila
“Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan
demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang
Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau
percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu
dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat
saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan
demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya
berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa,
yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia,
yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
2.
Pancasila Sebagai Sumber Hokum Dari Segala Sumber Hidup
Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan
untuk penyusunan peraturan perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis
maupun tidak tertulis.Sejarah Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis
(hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI
atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum
DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo
Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya
adalah sebuah pandangan hidup.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun
2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.Dilihat dari
materinya,Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan
jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila terbuat dari materi atau
bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara
Republik Indonesia tidak diimpor dari luar,meskipun mungkin sajamendapat
pengaruh dari luar.
Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber
dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van
het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi
penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Maka pengertian Pancasila
sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat
ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi
dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber
dari hukum positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai
yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.konsekuensinya seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala
perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Proklamasi
kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber
dari segala sumber hukum yaitu pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan
hidup bangsaIndonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari
segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945
dan pembukaan kecuali merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum
sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang
diuraikan oleh Notonegoro.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi
kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala
sumber hukum dan pembukaan merupakan UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari
Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan
perangkat untuk mencapai tujuan itu.
Karena
pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalforms,yang mengandung 4 pokok
pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri,serta Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum,maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945
merupakan filsafat hukum Indonesia.
Penjabaran
tentang filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya.Sesuai dengan
bunyi kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945 : Undang-Undang dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya.
Apabila UUD
1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka batang tubuh berikut dengan
penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar
falsafatihukum positif kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar