Minggu, 14 Desember 2014

Reformasi hukum dan tatanegara indonesia



Reformasi hukum dan tatanegara indonesia
Dalam Orde Reformasi ini, sikap dan tekad Orde Baru perlu ditinjau kembali agar dapat dilakukan reformasi konstitusi. Sepanjang mengenai Pancasila sebagai dasar negara tidak ada persoalan karena sejak proklamasi hingga kini terus dicantumkan dalam Pembukaan UUD, baik UUD 1945, UUD RIS 1949 maupun UUDS 1950, meskipun peristilahan ataupun rumusannya agak berbeda. Mengganti UUD 1945 bukan berarti semua bagiannya harus dibuang. Bagian Pembukaan dapat saja dipertahankan. Mengenai pendapat agar UUD 1945 dipertahankan keasliannya dengan menambahkan amandemen-amandemen, seperti UUD Amerika Serikat, perlu disadari bahwa kita tidak mempunyai naskah asli UUD 1945. Era reformasi sekarang ini merupakan momentum yang baik untuk melakukan pembaharuan Undang-Undang Dasar, yaitu mengganti UUD 1945 dengan UUD baru yang memenuhi  tuntutan zaman, Berbicara tentang reformasi hukum, yang tersebar dalam berbagai peraturan per­undang-undangan, dengan sendirinya kita mengacu kepada Undang-Undang Dasar. Seperti dikatakan oleh Assaat, mantan pejabat presiden dari negara bagian Republik Indo­nesia:
“Undang-Undang Dasar dari suatu negara adalah dasar dari segala hukum yang berlaku dalam negara itu. Semua peraturan yang berlaku buat umum harus berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Dasar, secara langsung atau bertingkat. Sesuatu peraturan yang bertentangan dengan undang-undang dasar tidaklah syah adanya”.

Beliau mengatakan lebih lanjut :
“Undang-Undang Dasar adalah induk dari segala peraturan. Oleh sebab itu Undang-Undang Dasar ditetapkan oleh kekuasaan yang tertinggi dalam negara. Dalam negara yang demokratis Undang-Undang Dasar itu ditetapkan oleh rakyat dengan perantaraan badan perwakilannya. Dalam negara kita ini oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, yakni menurut pasal 3 Undang-Undang Dasar Prokla-masi

PERMASALAHAN

Ide perubahan terhadap UUD 1945 selalu melahirkan kutub-kutub perbedaan antara yang pro dan yang kontra. Mungkinkah merubah UUD 1945. Pasal 37 UUD 1945 menegaskan bahwa wewenang untuk merubahnya ada di tangan MPR. Namun demikian bagaimana cara atau sistem merubahnya. Pasal 37 UUD 1945 hanya memberi peluang untuk mengubah bukan menganti UUD 1945. Karena itu dari sudut pandang Hukum Tata Negara, reformasi UUD 1945 dapat ditempuh dengan cara pembuatan amandemen-amandemen bukan dengan cara mengganti UUD 1945.

Setelah lebih tiga dasawarsa (1966-1998) rejim Orde Baru berkuasa di panggung politik ketatanegaraan Indonesia, pada akhirnya sejarah mencatat yang sama seperti yang dialami Orde lama pada tahun 1966, Orde Baru pada penghujung Mei 1998 runtuh ditandai dengan mundurnya Soeharto dari jabatan kepresidenan. Mundurnya Soeharto dari singgasana kepresidenan merupakan prasyarat utama sebuah reformasi.

Semangat reformasi telah menjadi per­juangan dalam rangka membangun kembali kehidupan yang lebih adil, berdaulat, konsti­tusional, demokrasi dan berdasarkan hukum yang telah dirampas dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Gema reformasi telah menggetarkan hampir semua sendi-sendi kehidupan ber­bangsa dan bernegara. MPR dan DPR, MA dan DPA didesak untuk direformasi.

Lembaga pemerintah dituntut untuk me­lakukan gerakan reformasi secepatnya. Bahkan gerakan reformasi mulai menyentuh aspek fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni sumber utama hukum tata negara Indonesia UUD 1945.

Karena itu hemat penulis sebelum kita membahas reformasi Hukum Tata Negara perlu terlebih dahulu kita meningkatkan pemahaman kita pada dasar-dasar sistem ketatanegaraan yang telah kita anut yakni Pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar