Reformasi hukum dan tatanegara indonesia
Dalam Orde
Reformasi ini, sikap dan tekad Orde Baru perlu ditinjau kembali agar dapat
dilakukan reformasi konstitusi. Sepanjang mengenai Pancasila sebagai dasar
negara tidak ada persoalan karena sejak proklamasi hingga kini terus
dicantumkan dalam Pembukaan UUD, baik UUD 1945, UUD RIS 1949 maupun UUDS 1950,
meskipun peristilahan ataupun rumusannya agak berbeda. Mengganti UUD 1945 bukan
berarti semua bagiannya harus dibuang. Bagian Pembukaan dapat saja
dipertahankan. Mengenai pendapat agar UUD 1945 dipertahankan keasliannya dengan
menambahkan amandemen-amandemen, seperti UUD Amerika Serikat, perlu disadari
bahwa kita tidak mempunyai naskah asli UUD 1945. Era reformasi sekarang ini
merupakan momentum yang baik untuk melakukan pembaharuan Undang-Undang Dasar,
yaitu mengganti UUD 1945 dengan UUD baru yang memenuhi tuntutan zaman,
Berbicara tentang reformasi hukum, yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,
dengan sendirinya kita mengacu kepada Undang-Undang Dasar. Seperti dikatakan
oleh Assaat, mantan pejabat presiden dari negara bagian Republik Indonesia:
“Undang-Undang Dasar dari suatu negara adalah dasar
dari segala hukum yang berlaku dalam negara itu. Semua peraturan yang berlaku
buat umum harus berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Dasar, secara langsung
atau bertingkat. Sesuatu peraturan yang bertentangan dengan undang-undang dasar
tidaklah syah adanya”.
Beliau mengatakan lebih lanjut :
“Undang-Undang Dasar adalah induk dari segala
peraturan. Oleh sebab itu Undang-Undang Dasar ditetapkan oleh kekuasaan yang
tertinggi dalam negara. Dalam negara yang demokratis Undang-Undang Dasar itu
ditetapkan oleh rakyat dengan perantaraan badan perwakilannya. Dalam negara
kita ini oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, yakni menurut pasal 3
Undang-Undang Dasar Prokla-masi
PERMASALAHAN
Ide perubahan terhadap UUD 1945 selalu melahirkan
kutub-kutub perbedaan antara yang pro dan yang kontra. Mungkinkah merubah UUD
1945. Pasal 37 UUD 1945 menegaskan bahwa wewenang untuk merubahnya ada di
tangan MPR. Namun demikian bagaimana cara atau sistem merubahnya. Pasal 37 UUD
1945 hanya memberi peluang untuk mengubah bukan menganti UUD 1945. Karena itu
dari sudut pandang Hukum Tata Negara, reformasi UUD 1945 dapat ditempuh dengan
cara pembuatan amandemen-amandemen bukan dengan cara mengganti UUD 1945.
Setelah lebih tiga dasawarsa (1966-1998) rejim Orde
Baru berkuasa di panggung politik ketatanegaraan Indonesia, pada akhirnya
sejarah mencatat yang sama seperti yang dialami Orde lama pada tahun 1966, Orde
Baru pada penghujung Mei 1998 runtuh ditandai dengan mundurnya Soeharto dari
jabatan kepresidenan. Mundurnya Soeharto dari singgasana kepresidenan merupakan
prasyarat utama sebuah reformasi.
Semangat reformasi telah menjadi perjuangan dalam
rangka membangun kembali kehidupan yang lebih adil, berdaulat, konstitusional,
demokrasi dan berdasarkan hukum yang telah dirampas dalam rentang waktu yang
cukup panjang.
Gema reformasi telah menggetarkan hampir semua
sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. MPR dan DPR, MA dan DPA didesak
untuk direformasi.
Lembaga
pemerintah dituntut untuk melakukan gerakan reformasi secepatnya. Bahkan gerakan
reformasi mulai menyentuh aspek fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara,
yakni sumber utama hukum tata negara Indonesia UUD 1945.
Karena itu
hemat penulis sebelum kita membahas reformasi Hukum Tata Negara perlu terlebih
dahulu kita meningkatkan pemahaman kita pada dasar-dasar sistem ketatanegaraan
yang telah kita anut yakni Pancasila dan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar