Penyelewengan
Pencemaran Air
Pencemaran adalah suatu penyimpangan
dari keadaan normalnya. Jadi pencemaran air tanah adalah suatu keadaan air
tersebut telah mengalami penyimpangan dari keadaan normal. Keadaan normal air
tergantung pada factor penentu, yaitu kegunaan air itu sendiri dan asal sumber
air. Pencemar air dikelompokkan dalam, pencemar bahan buangan organic, pencemar
bahan buanganan organic , dan bahan buangan zat kimia.
Pencemaran
air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti
danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai,
lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan
merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Meskipun dunia penuh dengan
air, hanya tiga persen itu minum. Termasuk dalam sumber 3% air minum adalah
sungai, musim semi, sungai, danau, dan air terjun yang terus menerus terancam
dan terkontaminasi oleh berbagai faktor yang menyebabkan pencemaran air.
Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll, juga
mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak
dianggap sebagai pencemaran.
Pencegahan pencemaran Air juga dapat dilakukan dengan upaya pemerintah
menerbitkan peraturan dalam bentuk PP, Perda dan lain sebagainya. Seperti yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas
air dan pengendalian pencemaran air . Ada juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,
diterbitkan dengan dasar pertimbangan kondisi mutu air pada sumber air di
wilayah Jabar yang semakin menurun akibat pencemaran dari segala aktivitas
manusia. Hal tersebut mengakibatkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya. Pengelolaan kualitas air di dalam Perda No. 3/2004 adalah upaya
pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan, sesuai dengan
peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
Sedangkan pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran air, serta pemulihan kualitas air untuk menjamin
kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Sebenarnya pada tingkat pemerintah pusat, terdapat pula
ketentuan yang sama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Akan tetapi sesuai
dengan prinsip - prinsip otonomi daerah, Pemerintah Daerah mengeluarkan perda
tersendiri, untuk memenuhi kebutuhan pengaturan yang aktual dan faktual di
wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar