Sabtu, 13 Desember 2014

Penyelewengan Pencemaran Air



Penyelewengan Pencemaran Air


            Pencemaran adalah suatu penyimpangan dari keadaan normalnya. Jadi pencemaran air tanah adalah suatu keadaan air tersebut telah mengalami penyimpangan dari keadaan normal. Keadaan normal air tergantung pada factor penentu, yaitu kegunaan air itu sendiri dan asal sumber air. Pencemar air dikelompokkan dalam, pencemar bahan buangan organic, pencemar bahan buanganan organic , dan bahan buangan zat kimia.
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Meskipun dunia penuh dengan air, hanya tiga persen itu minum. Termasuk dalam sumber 3% air minum adalah sungai, musim semi, sungai, danau, dan air terjun yang terus menerus terancam dan terkontaminasi oleh berbagai faktor yang menyebabkan pencemaran air. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll, juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
Pencegahan pencemaran Air juga dapat dilakukan dengan upaya pemerintah menerbitkan peraturan dalam bentuk PP, Perda dan lain sebagainya.  Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air . Ada juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, diterbitkan dengan dasar pertimbangan kondisi mutu air pada sumber air di wilayah Jabar yang semakin menurun akibat pencemaran dari segala aktivitas manusia. Hal tersebut mengakibatkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Pengelolaan kualitas air di dalam Perda No. 3/2004 adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan, sesuai dengan peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. Sedangkan pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air, serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Sebenarnya pada tingkat pemerintah pusat, terdapat pula ketentuan yang sama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Akan tetapi sesuai dengan prinsip - prinsip otonomi daerah, Pemerintah Daerah mengeluarkan perda tersendiri, untuk memenuhi kebutuhan pengaturan yang aktual dan faktual di wilayahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar