·
Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri
kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
·
Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat
undang-undang
·
Yudikatif(MA) memiliki fungsi
memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga
lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan
Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan
Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut :
1. Mengubah
dan menetapkan UUD
2. Melantik
presiden dan wakil Presiden
3. Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak
dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota DPR antara lain :
hak anggota DPR antara lain :
1. Mengusulkan
perubahan pasal-pasal UUD.
2. Menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3. Memilih
dan dipilih
4. Membela
diri
5. Imunitas
6. Protokoler
7. Keuangan
dan administratif
Kewajiban
anggota MPR :
1. Mengamalkan
Pancasila
2. Menjalankan
UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
3. Menjaga
keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
4. Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dangolongan
5. Melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan
DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan
dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir
ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang
paripurna .
Wewenang
DPR :
1. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi
pengawasan)
Hak-hak anggota DPR :
1. Hak Interpelasi
2. Hak Angket
3. Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan
Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi
yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah
anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang.
Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di
provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:
1. Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi
keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR.
2. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara
Republik Indonesia.
3. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui
pemilu.
4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang
berkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda
pemerintahan.Presiden dan wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu oleh
rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden
adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang
MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang
dasar 1945.
Wewenang Presiden
sebagai kepala negaraadalah
:
1. Membuat perjanjian
dengan negara lain melalui persetujuan DPR.
2. Mengangkat duta dan
konsul.
3. Menerima duta dari
negara asing.
4. Memberi gelar , tanda
jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden
sebagai kepala pemerintahan antara lain :
1. Menjalankan kekuasaan
pemerintah sesuai UUD
2. Berhak mengusulkan RUU
kepada DPR
3. Menetapkan peraturan
pemerintah
4. Memegang teguh UUD dan
menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. Memberi grasi dan
rehabilitasi
6. Memberi amnesti dan
abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan
tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Menyatakan perang,
perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. Membuat perjanjian
internasional dengan persetujuan DPR
3. Menyatakan keadaan
bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman.Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia.Pasal 24 ayat
(2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan
tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA
dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi,
MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di
Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Wewenang MA antara lain:
1. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan
[Pasal 24 ayat (1)].
2. Memiliki weweang
menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU
terhadap UU
3. Mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi
4. Memberikan pertimbangan
(presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal
24C ayat (1) dan(2)
1. Untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
2. Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
3. Memutus
pembubaran partai politik, dan
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping
itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan
tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga
negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila
terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan
tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD,
terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara
struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena
saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan
harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain
dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam
hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang
:
1. Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
2. Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
3. Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
4. Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa
calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat
persetujuan.Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan
kehakiman.Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan
yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga
yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya
dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan
pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan
KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar
lembaga.
thanks ea :D
BalasHapusArtikelnya bermanfaat kak, ini saya juga punya artikel tentang Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia (Presiden, MRP, DPR, DPD, MK, MA, KY dll), smoga dpt saling melengkapi
HapusTugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia
lengkap banget
BalasHapusia... dong
HapusNice
BalasHapuslengkap banget bossssss
BalasHapusLengjap banget deeehh
BalasHapus